Timnas U-23 Tak Mau Ulangi Tragedi Laos

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim sepak bola nasional U-23 mewaspadai kekuatan lawan-lawannya di penyisihan Grup A SEA Games XXVI. Timnas tak ingin mengulangi tragedi kekalahan dari tuan rumah Laos pada SEA Games XXV 2009.

Dua tahun lalu, Indonesia secara tragis menyerah 0-2 di tangan Laos, yang memiliki ranking lebih rendah, pada pertandingan kedua penyisihan Grup B di Stadion Chao Anouvong. Kekalahan itu membuat posisi tim “Merah-Putih” terpojok setelah Boaz Salossa dan kawan-kawan bermain imbang 2-2 melawan Singapura di laga pertama.

Situasi itu akan kembali terjadi pada penyisihan Grup A SEA Games 2011. Pada laga pertama, Indonesia yang kini duduk di ranking 140 harus meladeni Kamboja, yang berperingkat 176. Keduanya bermain di Stadion Gelora Bung Karno pada 7 November 2011.

Meski Indonesia unggul dalam hal ranking, Pelatih Timnas U-23 Rahmad Darmawan tetap mewaspadai kekuatan Kamboja. “Tahun lalu (2009), kita menganggap remeh Laos dan ternyata kita kalah. Jadi saya tidak bisa meremehkan Kamboja, bagi saya semua lawan sama. Saya ingin semua bisa tampil serius menghadapi Kamboja dan siapa pun lawannya,” kata Rahmad, Senin (31/10/2011).

Rahmad mengakui bahwa para pemain memiliki motivasi meraih kemenangan. Kondisi tim juga kondusif dan ia meminta agar kondisi ini dipertahankan hingga laga terakhir.

Mengenai formasi baku timnas, Rahmad mengatakan bahwa hal itu bergantung pada lawan yang akan dihadapi. Penerapan formasi pemain akan disesuaikan dengan kelebihan dan kekurangan lawan.

Rahmad pun tak mau hanya mengandalkan 11 pemain untuk jadi pemain inti. Ia mengungkapkan, ada 20 pemain yang ia persiapkan untuk jadi andalan. Timnas U-23 sendiri terus menjalani latihan demi mematangkan kemampuan.

Senin (31/10/2011) sore, skuad “Garuda Muda” kembali digembleng di Lapangan C, Senayan, setelah dua hari sebelumnya mendapat jatah libur. Dalam latihan ini, Egi Melgiansyah dan Ramdhani Lestaluhu berlatih terpisah. Keduanya masih belum bisa bergabung dengan rekan-rekannya yang lain karena cedera.

“Mereka tadi sudah ingin bermain, tapi kami harus berkoordinasi dengan pelatih fisik. Mungkin besok sudah bisa ikut gabung latihan,” kata Rahmad.

norma-norma yang ada di indonesia

Macam-macam Norma
Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi 4 macam.
1) Norma Agama
Adalah norma yang berasal dari Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan melalui utusanNya dan jika melanggar sanksinya dosa.
Misalnya, perintah agar jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berdusta, jangan berkhianat, berbakti kepada kedua orang tua, mencintai sesama manusia, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.

2) Norma kesusilaan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan ini bersifat universal, artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan manusia.Dan jika melanggar sangksinya berupa menyesal Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia di mana pun dan kapan pun juga. Norma kesusilaan juga sering disebut sebagai norma moral.

3) Norma kesopanan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari pergaulan atau adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai etiket. Norma kesopanan itu bersifat lokal, atau konstektual.. Apa yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah yang lain. Demikian juga apa yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang.

4) Norma Hukum
Adalah aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang regas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya.

Norma Hukum mempunyai dua ciri yaitu
Peraturan itu harus ditaati oleh setiap orang/mengatur tingkah laku manusia
Berisi perintah dan larangan

Adapun unsur–unsur norma hukum ada 4 antara lain
a. mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
c. peraturan yang bersifat memaksa;
d. sanksinya tegas;

Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
Polisi – bertugas melakukan penelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jaksa – bertugas menuntut hukuman
Hakim – bertugas menjatuhkan hukuman

Sanksi adalah ancaman hukuman bagi orang yang melanggar hukum.Adapun ancaman hukuman tersebut berupa:
hukuman denda
hukuman kurungan
hukuman penjara
hukuman mati

Dengan demikian orang memerlukan norma hukum karena:
a. tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b. masih banyak kepentingan–kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakan asli norma hukum.
c. masih adanya kepentingan–kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.

norma-norma di indonesia dan sanksinya

Macam-macam Norma
Norma adalah kaidah atau aturan–aturan hidup yang mengatur tingkah laku manusia dan bersifat mengikat. Pengertian “mengikat” disini adalah bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan berlakunya norma itu wajib menaatinya, bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tertentu. Tujuan dari diberlakukannya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptanya ketertiban dalam masyarakat.

Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi 4 macam.
1) Norma Agama
Adalah norma yang berasal dari Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan melalui utusanNya dan jika melanggar sanksinya dosa.
Misalnya, perintah agar jangan membunuh, jangan mencuri, jangan berdusta, jangan berkhianat, berbakti kepada kedua orang tua, mencintai sesama manusia, menyantuni fakir miskin, dan sebagainya.

2) Norma kesusilaan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang baik dan tidak baik, yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma kesusilaan ini bersifat universal, artinya berlaku dimanapun dan kapanpun dalam kehidupan manusia.Dan jika melanggar sangksinya berupa menyesal Sebagai contoh, pelecehan seksual merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang bertentangan dengan budi dan nurani manusia di mana pun dan kapan pun juga. Norma kesusilaan juga sering disebut sebagai norma moral.

3) Norma kesopanan
Adalah aturan–aturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam lingkungan kelompok masyarakat tertentu, yang bersumber dari pergaulan atau adat istiadat, budaya, atau tradisi setempat. sanksi berupa pengucilan atau pengusiran dari masyarakat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai etiket. Norma kesopanan itu bersifat lokal, atau konstektual.. Apa yang dianggap sopan di suatu daerah mungkin dianggap tidak sopan di daerah yang lain. Demikian juga apa yang dianggap tidak sopan pada masa lalu mungkin dianggap sopan pada masa sekarang.

4) Norma Hukum
Adalah aturan–aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang, yang bersifat mengikat dan memaksa. Negara berkuasa untuk memaksakan aturan–aturan hukum agar dipatuhi, dan bagi siapa saja yang bertindak melawan hukum dapat diancam dan dijatuhi hukuman tertentu. Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang regas dan nyata inilah merupakan kelebihan dari norma hukum dibandingkan dengan norma–norma yang lainnya.

Norma Hukum mempunyai dua ciri yaitu
Peraturan itu harus ditaati oleh setiap orang/mengatur tingkah laku manusia
Berisi perintah dan larangan

Adapun unsur–unsur norma hukum ada 4 antara lain
a. mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
b. peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
c. peraturan yang bersifat memaksa;
d. sanksinya tegas;

Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan oleh alat–alat negara. Adapun alat paksa tersebut ada 3 antara lain :
Polisi – bertugas melakukan penelidikan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Jaksa – bertugas menuntut hukuman
Hakim – bertugas menjatuhkan hukuman

Sanksi adalah ancaman hukuman bagi orang yang melanggar hukum.Adapun ancaman hukuman tersebut berupa:
hukuman denda
hukuman kurungan
hukuman penjara
hukuman mati

Dengan demikian orang memerlukan norma hukum karena:
a. tidak semua orang mentaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama
b. masih banyak kepentingan–kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakan asli norma hukum.
c. masih adanya kepentingan–kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya Pemberian Surat Keterangan dari seorang majikan kepada seorang buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.

Arti Istilah “Lot” dan “Odd Lot” di Bursa Efek Indonesia

Lot adalah istilah pemain saham untuk satuan volume saham. Satu lot di Bursa Efek Indonesia (BEI) sama dengan 500 lembar saham.

Di BEI semua order jual dan beli di pasar regular harus dalam besaran lot. Kalau anda mau beli, anda harus beli minimum satu lot; kalau anda mau jual, anda harus jual minimum satu lot. Pada bid dan offer saham di Order Book, yang biasanya tertera adalah besaran lot, bukan lembar saham. Jadi kalau volume bid tertera 12800 itu artinya 12800 lot, bukan lembar.

Sekarang anda sudah tahu bahwa satu lot di BEI artinya 500 lembar saham. Nah, apa yang dimaksud dengan “Odd Lot”?

Kalau diterjemahkan secara harafiah “Odd” artinya aneh, jadi “Odd Lot” artinya lot yang aneh. Di mana letak keanehan ini?

Arti sebenarnya dari “Odd Lot” adalah jumlah saham yang tidak genap satu lot, alias tidak sampai 500 lembar. Ini berarti kalau anda punya saham sejumlah 280 lembar, saham ini dikategorikan “Odd Lot.” Kalaupun anda punya 499 lembar—kurang satu lembar dari 500—saham ini tetap “Odd Lot.”

Permasalahan dari saham “Odd Lot” adalah anda tidak bisa menjualnya di pasar regular. Mengapa? Karena seperti telah saya sebut di atas, semua order jual dan beli (bid dan offer) di pasar regular harus dalam besaran minimum satu lot. Jadi kalau anda hendak mentransaksikan saham “Odd Lot” anda harus melakukannya di pasar non-regular. Kalau anda ingin tahu prosesnya lebih lanjut, silahkan tanyakan kepada broker anda.

Kalau anda tipe pemikir, anda mungkin bertanya-tanya,”Kalau saya tidak pernah membeli saham dalam jumlah ‘Odd Lot,’ bagaimana mungkin saham saya bisa jadi ‘Odd Lot’?” Pertanyaan yang sangat baik.

Jumlah saham anda bisa menjadi “Odd Lot” biasanya karena aksi korporasi (corporate action) emiten. Aksi korporasi ini misalnya bonus saham dan right-issue. Misalkan saham BRPT melakukan aksi korporasi memberikan bonus saham dengan rasio 500 saham lama mendapat 110 saham bonus. Kalau anda memiliki 5000 lembar saham (10 lot) anda akan mendapat 1100 saham bonus (2 lot sisa 100 lembar). Seratus lembar saham sisa inilah yang menjadi saham “Odd Lot.”

Perlu anda perhatikan bahwa besaran jumlah saham per lot ini tidak sama pada tiap bursa. Di Amerika Serikat, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi kalau anda bertransaksi di bursa di luar Indonesia, periksa dulu berapa jumlah saham per lot.

Pernah juga satuan lot dibedakan berdasarkan jenis saham. Contohnya: setelah krisis moneter tahun 1997, Bursa Efek Jakarta pernah membedakan satuan lot untuk saham perbankan dan lot untuk saham-saham lain. Pada saat itu satu lot saham perbankan = 5000 lembar saham, sedangkan satu lot saham non-perbankan = 500 lembar

Arti Istilah “Lot” dan “Odd Lot” di Bursa Efek Indonesia

Lot adalah istilah pemain saham untuk satuan volume saham. Satu lot di Bursa Efek Indonesia (BEI) sama dengan 500 lembar saham.
Di BEI semua order jual dan beli di pasar regular harus dalam besaran lot. Kalau anda mau beli, anda harus beli minimum satu lot; kalau anda mau jual, anda harus jual minimum satu lot.  Pada bid dan offer saham di Order Book, yang biasanya tertera adalah besaran lot, bukan lembar saham. Jadi kalau volume bid tertera 12800 itu artinya 12800 lot, bukan lembar.
Sekarang anda sudah tahu bahwa satu lot di BEI artinya 500 lembar saham. Nah, apa yang dimaksud dengan “Odd Lot”?
Kalau diterjemahkan secara harafiah “Odd” artinya aneh, jadi “Odd Lot” artinya lot yang aneh. Di mana letak keanehan ini?
Arti sebenarnya dari “Odd Lot” adalah jumlah saham yang tidak genap satu lot, alias tidak sampai 500 lembar. Ini berarti kalau anda punya saham sejumlah 280 lembar, saham ini dikategorikan “Odd Lot.” Kalaupun anda punya 499 lembar—kurang satu lembar dari 500—saham ini tetap “Odd Lot.”
Permasalahan dari saham “Odd Lot” adalah anda tidak bisa menjualnya di pasar regular. Mengapa? Karena seperti telah saya sebut di atas, semua order jual dan beli (bid dan offer) di pasar regular harus dalam besaran minimum satu lot. Jadi kalau anda hendak mentransaksikan saham “Odd Lot” anda harus melakukannya di pasar non-regular. Kalau anda ingin tahu prosesnya lebih lanjut, silahkan tanyakan kepada broker anda.
Kalau anda tipe pemikir, anda mungkin bertanya-tanya,”Kalau saya tidak pernah membeli saham dalam jumlah ‘Odd Lot,’ bagaimana mungkin saham saya bisa jadi ‘Odd Lot’?” Pertanyaan yang sangat baik.
Jumlah saham anda bisa menjadi “Odd Lot” biasanya karena aksi korporasi (corporate action) emiten. Aksi korporasi ini misalnya bonus saham dan right-issue. Misalkan saham BRPT melakukan aksi korporasi memberikan bonus saham dengan rasio 500 saham lama mendapat 110 saham bonus. Kalau anda memiliki 5000 lembar saham (10 lot) anda akan mendapat 1100 saham bonus (2 lot sisa 100 lembar). Seratus lembar saham sisa inilah yang menjadi saham “Odd Lot.”
Perlu anda perhatikan bahwa besaran jumlah saham per lot ini tidak sama pada tiap bursa. Di Amerika Serikat, satu lot sama dengan 100 lembar saham. Jadi kalau anda bertransaksi di bursa di luar Indonesia, periksa dulu berapa jumlah saham per lot.
Pernah juga satuan lot dibedakan berdasarkan jenis saham. Contohnya: setelah krisis moneter tahun 1997, Bursa Efek Jakarta pernah membedakan satuan lot untuk saham perbankan dan lot untuk saham-saham lain. Pada saat itu satu lot saham perbankan = 5000 lembar saham, sedangkan satu lot saham non-perbankan = 500 lembar.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.